Memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Palembang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, diminta kepada Saudara agar menyampaikan Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2020 Kepala Bappeda Litbang Kota Palembang selambat-lambatnya hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020.
  2. Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Forum Konsultasi Publik Perubahan RPJMD Kota Palembang Tahun 2018-2023 pada 04 s.d. 06 Agustus 2020, diminta kepada Saudara agar segera menyempurnakan Rancangan Perubahan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2018-2023 sesuai dengan Berita Acara Forum Konsultasi Publik dan menyampaikannya kepada Kepala Bappeda Litbang Kota Palembang selambat-lambatnya hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020.

Demikian untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

Dasar:

  • Surat Kepala Bappeda Litbang Kota Palembang nomor 050.13/3382/BPP.LITBANG/VIII/2020 tanggal 07 Agustus 2020 tentang Percepatan Penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2020 dan Perubahan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2018-2023.

Loading